Selamat! Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada


Anggota dewan yang terhormat, izinkan masyarakat yang kurang pintar ini meminta pencerahan. Kami mendengar kabar bahwa pada tanggal 11 September 2016, Komisi II DPR RI bekerja keras hingga dini hari melangsungkan rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) membahas peraturan KPU tentang pencalonan pada pemilihan kepala daerah serentak mendatang. Apa yang membuat Yang Mulia ini berjibaku betul hingga dini hari? 

Kabarnya, pembahasan alot soal pencalonan terpidana percobaan. Kami apresiasi betul kerja keras Yang Mulia. Tapi apa yang membuat pembahasan begitu alot?

Pertanyaan pertama kami adalah, soal terpidana percobaan. Kami telah melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut pasal 14a, pidana percobaan adalah suatu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. Artinya, pidana yang dijatuhkan oleh hakim itu ditetapkan tidak perlu dijalankan pada terpidana, selama syarat-syarat yang ditentukan tidak dilanggarnya, dan pidana dapat dijalankan apabila syarat-syarat ditetapkan itu tidak ditaatinya atau dilanggarnya pada masa waktu tertentu.

Pidana percobaan ini bisa diterapkan pada:
1. terpidana yang dihukum dengan pidana penjara maksimal 1 tahun;
2. pidana kurungan (yang bukan merupakan pengganti denda); dan
3. apabila dihukum denda, hakim meyakini bahwa denda akan sangat memberatkan terdakwa.

Agar tidak bingung, kami yang kurang pintar ini juga kemudian mencari contoh kasus yang nyata. Pidana percobaan diterapkan pada anak Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa, yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. "Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam waktu tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum berakhir," seperti itulah kata Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa terpidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini dikuatkan dalam PKPU No.5 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Rupa-rupanya pasal-pasal ini ya yang menjadi sumber masalah? Karena UU tidak bisa diubah dengan mudah, Yang Mulia lalu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) PKPU. Yang mulia memang benar-benar cerdas.

Entah mengapa KPU kurang agresif dalam menolak usulan sejumlah fraksi di Komisi II ini. Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono bahkan membantu menyusun redaksional agar terpidana percobaan bisa ikut dalam pencalonan kepala daerah.

Sekali lagi mungkin kami rakyat jelata ini yang kurang cerdas. 

Tetapi jujur saja, logika sesat yang menyatakan terpidana percobaan itu baru inkracht apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pidana di saat masa percobaan, tidak bisa kami terima Yang Mulia. 


Masalahnya, kami juga sudah berbincang dengan Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi. Ia mengatakan bahwa sebuah putusan berkekuatan hukum tetap jika dalam jangka waktu 14 hari, baik Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum berupa banding atau kasasi.

Lalu kenapa begitu ngotot, Yang Mulia? Maaf kami jadi berspekulasi, jangan-jangan karena ada kader anda yang ingin mencalonkan diri tapi sedang menjalani pidana percobaan ya? Atau yang bersangkutan sedang ajukan upaya banding dan yakin bisa menyuap hakim sehingga di tingkat banding ini bisa dinyatakan tidak bersalah dan dicabut status terpidananya? Sekali lagi, maafkan kami yang berspekulasi. Kami hanya kecewa, terciptanya demokrasi yang bersih dan menjunjung tinggi kualitas pribadi, akan tercoreng.

Inilah beda kami dengan Yang Mulia. Kami mendasari pendapat kami pada ilmu hukum. Sayang, kami tidak secerdik Yang Mulia. Kami jadi skeptis dan pesimis pada Yang Mulia. Jika dalih Yang Mulia adalah terpidana percobaan hanya menjalani pidana ringan dan tidak seberat korupsi, tetap saja ini bertentangan dengan UU Pilkada yang Yang Mulia susun sendiri. Ada salah satu anggota fraksi PDIP di Komisi II, Arteria Dahlan, yang ngotot menolak keputusan ini, dan meminta KPU tidak memasukannya dalam PKPU. Lah, anda sendiri yang sebelumnya ngotot bahwa keputusan rapat konsultasi DPR dengan pemerintah dan KPU itu mengikat. Ah sudahlah, kami ucapkan saja. Selamat! Terpidana percobaan bisa ikut pilkada.

Ditulis di Jakarta, 14 September 2016
Nadia Atmaji

Comments

Popular posts from this blog

Best Delegate in TEIMUN 2014: Have Faith, It Will Lead You Anywhere You Want

Suka Duka Wartawan Tempel AHY-Sylvi

Jadikan SMA Taruna Nusantara Hebat Kembali