Kandasnya Gugatan Karhutla 7,9T


Tidak ada yang lebih mengecewakan dari putusan sidang kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada tahun 2014 yang lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 30 Desember 2015 ini, hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap tergugat PT BMH secara keseluruhan. Artinya, PT BMH tidak perlu membayar ganti rugi sepeser pun dalam kasus ini. Justru, negara harus membayar uang perkara sebesar Rp 10 juta.

Gugatan perdata yang mencapai Rp 7,9 triliun ini merupakan nilai gugatan terbesar selama lima tahun terakhir. Pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, nilai gugatan tertinggi hanya Rp 366 milyar. Melihat fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan, putusan dipercaya bisa menjadi titik balik bagi korporasi lain di sektor kehutanan dan perkebunan agar dapat lebih baik dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi dan sekitarnya. Bagaimana tidak, persidangan ini bahkan juga dilangsungkan di lokasi kebakaran di distrik Simpang Tiga dan Byku. Saat hakim mengetahui fakta bahwa alat angkut mesin pemadam kebakaran tidak memadai karena lebih dari 5 padahal luas area konsesi mencapai 200 ribu hektar. Begitupun menara pengawas kebakaran hutan yang baru dibangun. Fakta lapangan ini berbeda dengan yang pernah dipaparkan oleh PT BMH saat sidang di pengadilan.

Bayangkan saja, dalam putusannya hakim mengatakan tidak ada pencemaran dan kerusakan hutan di areal konsesi PT BMH karena di tanah yang terbakar, pohon masih dapat tumbuh subur. Lalu apa artinya pencemaran udara yang terbukti dari level Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang mencapai level berbahaya? Lalu apa artinya racun asap yang menyesakkan jutaan warga Sumatera Selatan dan sekitarnya? Tidak ada.

Dalam Undang Undang Lingkungan dikenal prinsip “strict liability” yang artinya, tanpa membuktikan adanya kesalahan, jika kebakaran terjadi di suatu wilayah hutan atau lahan, maka pemilik izinnya harus bertanggungjawab. Mungkin karena hakim tidak paham, penuturan saksi ahli tentang teori yang telah diterima secara universal ini justru dipertanyakan dan dikatakan harus diuji materi. Inilah yang menjadi alasan Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan mengingatkan Pengadilan Negeri Palembang untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara karena tidak memiliki sertifikat lingkungan.

Di sisi lain, dalam berbagai kesempatan pihak PT BMH membela diri dengan memaparkan sebuah analogi “anggap hutan itu adalah rumah, mana mungkin kami membakar rumah kami”. Belakangan dalam surat kabar saya juga membaca keterangan yang diberikan Maurice, kuasa hukum PT BMH yang mengatakan “mana mungkin kami membakar pohon akasia yang siap panen?” Sekilas analogi yang diberikan PT BMH ada benarnya juga. Tapi fakta sebenarnya, pohon akasia yang dibakar ini bukanlah pohon yang produktif. Akan lebih menguntungkan jika membakarnya karena kalau panen pun, pohon tidak akan digunakan karena kualitasnya tidak maksimal.

Putusan ini sungguh sulit diterima akal sehat dan memperlihatkan ketidakberpihakan penegak hukum pada masyarakat. Ini merupakan jutaan langkah mundur dalam penegakan hukum lingkungan. Preseden ini tidak akan bisa membantu Presiden Jokowi mewujudkan 2016 tanpa asap. Kini kita hanya bisa berharap pada KLHK untuk mengajukan banding, atau bisa pula menggunakan kewenangannya di bidang hukum administrasi berupa pencabutan izin PT BMH.

Ditulis di Palembang,
1 Januari 2016

Comments

Setuju banget mbaaaa. Dan aku suka deh baca tulisan mbaa hehehe.

Popular posts from this blog

Best Delegate in TEIMUN 2014: Have Faith, It Will Lead You Anywhere You Want

Suka Duka Wartawan Tempel AHY-Sylvi

Jadikan SMA Taruna Nusantara Hebat Kembali