Demokrasi 4 November yang Ditunggangi


Foto udara demo 4 November (Sumber: Kompas)


Jutaan warga negara Indonesia baru saja menjalani ujian mata pelajaran demokrasi. Karena ricuh sejurus, sayang belum bisa lulus. Meski begitu, apresiasi yang tinggi saya berikan pada sebagian pendemo yang konsisten mempertahankan kedamaian sepanjang unjuk rasa dan salut dengan kinerja Polri-TNI yang dedikatif mengamankan seluruh warga. Bayangkan, dalam keadaan rutinitas normal saja sebuah bom bisa meledak di Sarinah, Jakarta Pusat (14/01). Apalagi ini jutaan orang tumpah ruah di sepanjang jalan antara Monas hingga Istana Negara. Besar sekali kemungkinan teror terjadi. Tapi nyatanya, hal tersebut tidak terjadi.

Itulah makanya saya sebut ini demokrasi setengah-setengah. Ternyata masih ada segelintir orang yang belum cukup dewasa untuk menerima suatu keputusan yang tidak sejalan dengan keyakinannya.  Padahal saya rasa semua sudah sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum. Kita semua sebagai masyarakat madani berada dalam kontrak sosial itu. Sejumlah filsuf baik Thomas Hobbes, John Locke maupun J.J. Rousseu menyatakan, kontrak sosial adalah proses terbentuknya suatu negara, dimana, masyarakat membuat kontrak antar mereka sendiri untuk mendirikan sebuah negara sehingga kewenangan berada di tangan masyarakat. Ingat, kontrak sosial kita adalah menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai koridor hukum.

Penistaan Agama
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai motor demo ini mengatakan, demo disebabkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. Dikatakan olehnya bahwa demo ini tidak ditunggangi kepentingan politik melainkan terjadi sebagai sebuah reaksi atas aksi. Ahok, sapaan akrab Basuki, dianggap melukai umat muslim karena ucapannya di Kepulauan Seribu soal surat Al Maidah ayat 51. Apa sebenarnya yang dikatakan oleh Ahok? Janganlah berani berkomentar sebelum anda melihat secara utuh video tersebut. (https://www.youtube.com/watch?v=8hAZzCV7l3U).

Biarkan Hukum Berbicara
Setelah menonton video tersebut silahkan analisis apakah memenuhi unsur-unsur pidana penistaan agama. Penistaan agama diatur di Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP): “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a.   Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b.   Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan adanya aturan yang jelas seperti ini dan proses hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri, sebaiknya masyarakat menunggu dan bersabar. Sayangnya kepercayaan mereka terkikis, entah murni karena alasan membela agama atau ada dorongan lainnya. Mari kedepankan pengadilan meja hijau,  bukan pengadilan rumput hijau di jalanan atau bahkan pengadilan oleh media (trial by the press), baik media mainstream maupun media sosial. Lagipula agama tidak akan hina meski dihina.

Berbicara tentang media sosial, awal mula demo ini sebenarnya dari media sosial pula. Seorang yang mengklaim dirinya jurnalis bernama Buni Yani, menyebarluaskan video ucapan Ahok di Pulau Seribu namun versi yang sudah dipotong dan di transkrip dengan tidak utuh. Kebencian pun tersebarluas dengan cepat. Mereka yang tidak mempunyai sistem filter dalam otaknya tentu akan termakan dengan cepat.

Di masa kampanye Pilkada DKI ini berbagai kebencian bermunculan. Tidak hanya kasus surat Al Maidah, ada pula perkara dinasti politik, sampai persoalan perbedaan dalam sikap masa lalu. Ini menjadi titik balik bagaimana manuver isu politik berdiaspora secara cepat, membentur akal sehat, kebenaran bahkan mengubur nurani di dasar paling dalam ruang pragmatisme politik. Di media sosial orang begitu mudah diprovokasi dengan mengabaikan substansi, sukar mencari kebenaran yang hakiki. Media sosial pada akhirnya jadi ruang yang riuh oleh kebencian yang diadu tak hanya oleh haters tetapi tidak sedikit dari deretan para intelektual dan ilmuwan.

Isu SARA Bersenyawa dengan Pilkada
Rasanya sulit untuk tidak mengaitkan demo ini dengan dimensi SARA dan politik. Dalam hal SARA, sejumlah orang tidak hanya membahas penistaan agama namun juga mengaitkan dengan agama  dan ras Tionghoa Ahok. Sementara itu demo juga politis karena Ahok merupakan Gubernur petahana yang akan bertarung lagi di Pilkada 2017 mendatang. Ia mempunyai elektabilitas tinggi meski digempur berbagai isu negatif. Hal ini dikuatkan dengan ucapan Presiden Joko Widodo di istana negara tengah malam usai demonstrasi, yang menyatakan bahwa unjuk rasa telah ditunggangi aktor politik. Saya tidak bisa menerka siapa penunggang ini. Yang jelas Presiden menyampaikan pesan kuat bahwa ia tidak akan membiarkan penumpang gelap ini berulah lagi.

Sebagai negara berjiwa bhinneka tunggal ika, dengan beragam suku agama ras dan antargolongan, seharusnya kita mempunyai kebijaksanaan untuk saling memaafkan. Izinkan saya mengutip ucapan Nelson Mandela:

I always knew that deep down in every human heart, there is mercy and generosity. No one is born hating another person because of the color of his skin, or his background, or his religion. People must learn to hate, and if they can learn to hate, they can be taught to love, for love comes more naturally to the human heart than its opposite. Even in the grimmest times in prison, when my comrades and I were pushed to our limits, I would see a glimmer of humanity in one of the guards, perhaps just for a second, but it was enough to reassure me and keep me going. Man’s goodness is a flame that can be hidden but never extinguished.”
― Nelson Mandela, Long Walk to Freedom

Ditulis di Jakarta,
5 November 2016
Nadia Atmaji

Comments

Popular posts from this blog

Best Delegate in TEIMUN 2014: Have Faith, It Will Lead You Anywhere You Want

Suka Duka Wartawan Tempel AHY-Sylvi

Jadikan SMA Taruna Nusantara Hebat Kembali