Transparansi Vaksin

Orangtua rusuh di posko Rumah Sakit Harapan Bunda, 17/07/16


Tas sekolah dengan dominasi warna biru-merah bergambar robot dipanggul oleh seorang ibu berumur 33 tahun. Ia melangkah gontai sembari menggandeng anaknya, tergopoh-gopoh duduk untuk melepas lelah sekaligus mengantri. Ia antri untuk menyerahkan berkas di crisis centre buatan sesama orangtua anak yang terindikasi terkena vaksin palsu. Segera setelah menyeka keringatnya, ia menyeduh susu bubuk full cream untuk anaknya yang berumur 4 tahun sembari menunggu suaminya yang sedang melengkapi berkas yang masih kurang. Wanita ini bernama Novi. Ia memutuskan untuk memvaksin anaknya di Rumah Sakit Harapan Bunda karena ia ingin yang terbaik untuk anaknya. Tiap vaksin ia harus mengeluarkan hingga 1 juta rupiah lebih. Padahal gajinya sebagai pegawai negeri sipil tidak seberapa. Ia harus menghemat pos anggaran sana sini, termasuk kebutuhan primer seperti makanan dan pakaian untuk dirinya. Ketika pengumuman Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa rumah sakit tempat anaknya divaksin termasuk yang menggunakan vaksin palsu, ia bergetar.

---

Rumah sakit adalah bisnis jasa. Kepercayaan menjadi objek jual belinya. Ratusan atau bahkan mungkin sebenarnya ribuan orangtua, sudah terlanjur terbeli oleh rumah sakit. Namun ternyata ada oknum yang menyia-nyiakan kepercayaan ini. Tragedi ini terjadi sejak tahun 2003. Tetapi apakah Menteri Kesehatan yang saat ini menjabat bisa lepas tanggungjawab? Tidak. Mau tidak mau Menteri Nila Moeloek harus membereskan karut marut ini. Sayangnya, hingga detik ini, sudah satu minggu sejak diumumkannya 14 rumah sakit dan klinik yang menerima vaksin palsu, tidak kunjung ada representasi kementerian kesehatan ataupun dinas kesehatan setempat yang menunjukkan batang hidung di rumah sakit. Keberadaan unsur pemerintah di rumah sakit setidaknya bisa menjadi penjembatan antara kedua belah pihak--orangtua yang sudah kehilangan rasa percaya pada rumah sakit dan rumah sakit yang berdalih kecolongan oknum dokternya.

Saat ditanya dampak vaksin palsu untuk kesehatan anak, pemerintah dengan mudahnya meminjam lidah dokter anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia. Mereka menyatakan bahwa kandungan vaksin palsu tidak berbahaya bagi kesehatan karena hanya berisi cairan infus dan antibiotik. Tetapi siapa yang bisa menjamin bahwa vaksin dibuat dengan alat yang steril? Lalu sejumlah rumah sakit--kita ambil contoh RS Harapan Bunda--mengklaim bahwa vaksin palsu digunakan sejak Maret-Juni 2016. Lantas bagaimana dengan periode sebelumnya? Apa jaminan bahwa tidak ada vaksin palsu yang digunakan saat itu? Nyatanya pihak rumah sakit bergeming ketika ditanyai.

Pada pasal 4 Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dinyatakan hak konsumen adalah mendapat informasi yang benar, jujur dan jelas mengenai dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak ini sejak awal tidak dipenuhi oleh rumah sakit. Begitupun saat terungkap kasus vaksin palsu ini, rumah sakit seharusnya secara sadar memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya, sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya terkait seluruh hal yang ingin diketahui oleh konsumen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30, 35 dan 58 Tahun 2014 diketahui bahwa fungsi regulator dan operator dalam distribusi vaksin ketika sudah masuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri dari puskesmas, rumah sakit dan apotek berada pada Kementerian Kesehatan. Jika pemerintah memang serius, peraturan ini harus segera dirubah. Kewenangan pengawasan harus berpindah sepenuhnya pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Lembaga itu juga harus diperkuat dengan penambahan personil dan anggarannya.

Saya menuliskan keprihatinan saya dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional esok. Semoga kualitas anak Indonesia tetap terjaga, membawa nusantara berjaya.

Ditulis di Jakarta, 21 Juli 2016
Nadia Atmaji

Comments

Popular posts from this blog

Best Delegate in TEIMUN 2014: Have Faith, It Will Lead You Anywhere You Want

Suka Duka Wartawan Tempel AHY-Sylvi

Jadikan SMA Taruna Nusantara Hebat Kembali