Rapor Menteri Tuai Kontroversi
Selalu
menarik untuk mempelajari kebijakan dan terobosan-terobosan yang dilakukan
seorang pejabat eksekutif, alias menteri. Ketika menteri ini berasal dari
partai, maka biasanya tiap gerak-geriknya tidak bisa tidak diafiliasikan dengan
partainya dan kemudian berpengaruh pada konstelasi politik. Ketika menteri ini
berasal dari kalangan profesional, bisa jadi simpati atau justru bumerang
mengarah padanya. Kali ini saya akan mencoba menganalisis kebijakan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi. Belakangan ia di-bully di media
karena keputusannya untuk mempublikasi nilai evaluasi Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilakukan kementeriannya. Sebagian
besar menilai, Menteri Yuddy melakukan ini untuk pencitraan. Saya memiliki
beberapa analisis atas manuver Menteri Yuddy ini.
Ada
yang mempertanyakan, apa dasar hukum KemenPAN-RB menilai akuntabilitas
kementerian? Bagaimana mungkin suatu kementerian menilai sesama kementerian?
Penilaian tersebut ternyata sudah dilakukan pemerintah sejak 1999, yang
dilakukan berdasarkan INPRES No. 7/1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah. Sejak tahun 2014, dasar pelaksanaan penilaian tersebut
merujuk kepada PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah dan Perpres No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 17/2003 tentang
Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.
25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian selain KemenPAN-RB pun banyak yang
menilai sesama kementerian lainnya. Salah satunya Kementerian Keuangan menilai
kinerja pengelolaan barang inventaris di tiap kementerian.
Apakah KemenPAN-RB dalam hal ini menilai dirinya sendiri? Ya pantas saja
dapat peringkat sepuluh besar? Menurut penuturan SesmenPAN-RB, untuk menjaga obyektivitas, penilaian terhadap
KemenPAN-RB dilakukan
oleh lembaga lain yakni Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai KemenPAN-RB ternyata mengalami penurunan dari nilai tahun
sebelumnya, yaitu dari 77,35 menjadi 77,00.
Lalu mengapa dipublikasi? Baik BPKP maupun KemenPAN-RB dalam melakukan evaluasi selalu melakukan
taklimat awal (entry meeting) dan taklimat akhir (exit meeting)
serta membuka dialog dengan pihak yang dievaluasi. Saya menerka kreativitas
Menteri Yuddy ini bertujuan membudayakan keterbukaan dan transparansi. Menurut
saya ini justru juga bagian dari revolusi mental. Jika hal ini lantas menjadi
sorotan publik, tentu wajar. Timing (di
tengah-tengah santernya isu reshuffle) dan sosok menteri dari partai
yang sering dianggap "pencitraan" lah yang membuat publikasi hasil
evaluasi ini menjadi terlihat salah. Ketidaksinkronan dengan Presiden Jokowi
juga membuat Menteri Yuddy terkesan "nyeleneh".
Sesungguhnya
yang bikin ramai itu politisi yang rekan sejawat partainya dapat nilai kurang
memuaskan. Sementara untuk kementerian/lembaga yang dinilai sepertinya justru
anteng saja. Hanya segelintir yang (setidaknya menyatakan di media) tidak
terima dengan publikasi ini. Seharusnya ini bisa dijadikan momen untuk berkaca
dan memperbaiki diri. Berjiwa besar dan berpikiran positif adalah sifat
pemimpin yang kita butuhkan saat ini.
Ditulis
di Palembang,
7
Januari 2016
Comments