Rapor Menteri Tuai Kontroversi


Selalu menarik untuk mempelajari kebijakan dan terobosan-terobosan yang dilakukan seorang pejabat eksekutif, alias menteri. Ketika menteri ini berasal dari partai, maka biasanya tiap gerak-geriknya tidak bisa tidak diafiliasikan dengan partainya dan kemudian berpengaruh pada konstelasi politik. Ketika menteri ini berasal dari kalangan profesional, bisa jadi simpati atau justru bumerang mengarah padanya. Kali ini saya akan mencoba menganalisis kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Belakangan ia di-bully di media karena keputusannya untuk mempublikasi nilai evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dilakukan kementeriannya. Sebagian besar menilai, Menteri Yuddy melakukan ini untuk pencitraan. Saya memiliki beberapa analisis atas manuver Menteri Yuddy ini.

Ada yang mempertanyakan, apa dasar hukum KemenPAN-RB menilai akuntabilitas kementerian? Bagaimana mungkin suatu kementerian menilai sesama kementerian? Penilaian tersebut ternyata sudah dilakukan pemerintah sejak 1999, yang dilakukan berdasarkan INPRES No. 7/1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejak tahun 2014, dasar pelaksanaan penilaian tersebut merujuk kepada PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Perpres No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian selain KemenPAN-RB pun banyak yang menilai sesama kementerian lainnya. Salah satunya Kementerian Keuangan menilai kinerja pengelolaan barang inventaris di tiap kementerian.

Apakah KemenPAN-RB dalam hal ini menilai dirinya sendiri? Ya pantas saja dapat peringkat sepuluh besar? Menurut penuturan SesmenPAN-RB, untuk menjaga obyektivitas, penilaian terhadap KemenPAN-RB dilakukan oleh lembaga lain yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai KemenPAN-RB ternyata mengalami penurunan dari nilai tahun sebelumnya, yaitu dari 77,35 menjadi 77,00.

Lalu mengapa dipublikasi? Baik BPKP maupun KemenPAN-RB dalam melakukan evaluasi selalu melakukan taklimat awal (entry meeting) dan taklimat akhir (exit meeting) serta membuka dialog dengan pihak yang dievaluasi. Saya menerka kreativitas Menteri Yuddy ini bertujuan membudayakan keterbukaan dan transparansi. Menurut saya ini justru juga bagian dari revolusi mental. Jika hal ini lantas menjadi sorotan publik, tentu wajar. Timing (di tengah-tengah santernya isu reshuffle) dan sosok menteri dari partai yang sering dianggap "pencitraan" lah yang membuat publikasi hasil evaluasi ini menjadi terlihat salah. Ketidaksinkronan dengan Presiden Jokowi juga membuat Menteri Yuddy terkesan "nyeleneh".

Sesungguhnya yang bikin ramai itu politisi yang rekan sejawat partainya dapat nilai kurang memuaskan. Sementara untuk kementerian/lembaga yang dinilai sepertinya justru anteng saja. Hanya segelintir yang (setidaknya menyatakan di media) tidak terima dengan publikasi ini. Seharusnya ini bisa dijadikan momen untuk berkaca dan memperbaiki diri. Berjiwa besar dan berpikiran positif adalah sifat pemimpin yang kita butuhkan saat ini.
 
Ditulis di Palembang,
7 Januari 2016

Comments

Popular posts from this blog

Best Delegate in TEIMUN 2014: Have Faith, It Will Lead You Anywhere You Want

Suka Duka Wartawan Tempel AHY-Sylvi

Jadikan SMA Taruna Nusantara Hebat Kembali